Diberdayakan oleh Blogger.
Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
RSS

C. PEMBAHASAN 1. Pengertian Hiwalah Menurut bahasa, yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya ialah memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri , berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah: النّقل من محلّ إلى محل Artinya: “Pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.” Sedangkan pengertian hiwalah secara istilah, para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikannya , antara lain sebagai berikut: 1. menurut Idris Ahmad, hiwalah adalah semacam akad (ijab Kabul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkanya. 2. Menurut Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah ialah: نقل المطالبة من ذمة المديون الى ذمة الملتزم Artinya :“memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang, kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula” 3. Al-Jaziri sendiri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah: نقل الدين من ذمة الى ذمة Artinya :“pernikahan utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain” 4. Syihab Al-Din Al-Qalyubi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah: عقد يقتضى انتقال دين من ذمة الى ذمة Artinya :“akad yang menetapkan pemindahan beban utang dari seseorang kepada yang lain” 5. Ibrahim Al-Bajuri berpendapat bahwa hiwalah ialah: نقل الحق من ذمة المحيل الى ذمة المحال عليه Artinya:“pemindahan kewajiban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan” 6. Menurut Taqiyuddin yang dimaksud dengan hiwalah ialah: انتقال الدين من ذمة الى ذمة Artinya :“pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain” 7. Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan hiwalah ialah pemindahan dari tanggungan muhil menjadi tanggungan muhal ‘alaih” 8. Menurut Syatha’ al-Dimyati berpendapat bahwa yang dimaksud hiwalah ialah: عقد يقتضي تحويل دين من ذمة الى ذمة Artinya :“akad yang menetapkan pemindahan utang dari beban seorang menjadi beban orang lain” Secara istilah hiwalah adalah akad mengalihkan tanggung jawab membayar hutang dari seseorang kepada orang lain. Ini boleh dilakukan untuk suatu kepentingan. Misalnya A mempunyai hutang kepada B sebesar Rp.50.000 dan A juga mempunyai piutang kepada C Rp.50.000. Kewajiban A untuk membayar hutangnya kepada B dialihkan kepada C. 2. Rukun dan Syarat Hiwalah Asal di syariatkan hiwalah, sebagaimna hadist yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari abu hurairah : sesungguhnya rasulullah SAW. bersabda : مطل الغني ظلم فاذا أحىل أحدكم علي ملىء فليحتل... (رواه احمد و البيهقى) “Orang yang mampu membayar utang, haram atasnya melalaikan utangnya. Maka apabila salah seorang diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, pemindahan itu hendaklah diterima, asalkan yang lain itu mampu membayar.” (HR. Ahmad dan Baihaq) Menurut Hanafiyah, rukun hiwalah hanya satu, ijab dan kabul yang dilakukan antara yang menghiwalahkan dengan yang menerima hiwalah. Syarat-syarat hiwalah menurut Hanafiyah ialah: 1. Orang yang memindahkan utang (muhil) adalah orang yang berakal, maka batal hiwalah yang dilakukan muhil dalam keadaan gila atau masih kecil . 2. Orang yang menerima hiwalah (rah al-dayn) adalah orang yang berakal, maka batallah hiwalah yang dilakukan oleh orang yang tidak berakal. 3. Orang yang dihiwalahkan (mahal ‘alah) juga harus berakal dan disyaratkan pula dia meridhainya. 4. Adanya piutang muhil kepada muhal alaih . Menurut Syafi’iyyah, rukun hiwalah itu ada empat, sebagai berikut: 1. Muhil, yaitu orang yang menghiwalahkan atau orang yang memindahkan utang. 2. Muhal, yaitu orang yang dihiwalahkan atau orang yang mempunyai utang kepada Muhil. 3. Muhal ‘alaih, yaitu orang yang menerima hiwalah 4. Shighat hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya: “Aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada anu” dan Kabul dari muhtal dengan kata-katanya. “Aku terima hiwalah engkau” Sementara itu, syarat-syarat hiwalah menurut Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut: 1) Relanya pihak muhil dan muhal, jadi yang harus rela itu muhil dan muhal. Bagi muhal ‘alaih rela maupun tidak rela, tidak akan mempengaruhi kesalahan hiwalah. Ada juga yang mengatakan bahwa muhal tidak disyaratkan rela, yang harus rela adalah muhil, hal ini karena Rasul telah bersabda : إذاأحيل احدكم على مليء فليتبع “ Dan jika salah seorang diantara kamu dihiwalahkan kepada orang yang kaya, maka terimalah.” 2) Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaiannya, tempo waktu, kualitas, dan kuantitasnya. 3) Stabilnya muhal ‘alaih, maka penghiwalahkan kepada seorang yang tidak mampu membayar utang adalah batal. 4) Hak tersebut diketahui secara jelas. 3. Beban Muhil Setelah Hiwalah Apabila hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur. Menurut Mazhab Maliki, bila muhil telah menipu muhal, ternyata muhal ‘alaih adalah orang fakir yang tidak memiliki sesuatu apa pun untuk membayar, maka muhal boleh kembali lagi kepada muhil. Menurut Imam Malik, orang yang menghiwalahkan utang kepada orang lain, kemudian muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia dan ia belum membayar kewajiban, maka muhal tidak boleh kembali kepada muhil. Sedangkan Abu Hanifah, Syarih, dan Utsman berpendapat bahwa dalam keadaan muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia maka orang yang mengutangkan (muhal) kembali lagi kepada muhil untuk menagihnya Mazhab Hanafiyah membagi Hiwalah kepada 2 macam, yaitu: a) Al-Hiwalah al-Muqayyadah (Pemindahan Bersyarat) Yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang dari pihak pertama kepada pihak kedua. Contoh: Samkhun berpiutang kepada Isman sebesar satu juta rupiah, sedangkan Isman juga berpiutang pada Fahmi satu juta rupiah. Isman kemudian memindahkan haknya untuk menagih piutangnya yang terdapat pada Fahmi, kepada Samkhun. b) Al-Hiwalah al-Muthlaqah (Pemindahan Mutlak) Yaitu pemindahan yang tidak ditegaskan sebagai ganti pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua. Contoh: Isman berutang kepada Samkhun sebesar satu juta rupiah. Karena Fahmi juga berhutang kepada Isman sebesar satu rupiah. Isman mengalihkan utangnya kepada Fahmi sehingga Fahmi berkewajiban membayar utang Isman kepada Samkhun, tanpa menyebutkan bahwa pemindahan utang itu sebagai ganti utang Fahmi kepada Isman. 4. Pengalihan hutang kepada lembaga Bank Penerapan pengambilalihan Take Over dengan akad murabahah di bank syari’ah berdasarkan undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah dan kitab KUHPer Buku III. Peralihan utang dalam hukum Islam tidak diatur secara tersurat dalam Al-qur’an dan al-Hadits, tetapi hal ini diatur berdasarkan ijtihad atau fatwa yang dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia. Berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.31/DSN-MUI/VI/2002. Tentang pengalihan hutang atau take over diperbolehkan dalam hukum Islam dengan kata lain hukumnya tidak haram. Dalam KUHPerdata Pengalihan hak secara resmi disebut dengan novasi yang dimaksud dengan novasi adalah penggantian perikatan lama dengan suatu perikatan novasi diatur dalam bab IV butir IV KUHPer yang mengatur tentang hapusnya perikatan . Berikut ini fatwa tentang pengalihan hutang sebagai berikut : Fatwa tentang pengalihan hutang Ketentuan Umum a. Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah; b. Al-Qardh adalah akad pinjaman dari LKS kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah disepakati. c. Nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang mempunyai kredit (utang) kepada Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) untuk pembelian asset, yang ingin mengalihkan utangnya ke LKS. d. Aset adalah aset nasabah yang dibelinya melalui kredit dari LKK dan belum lunas pembayan kreditnya. Ketentuan Aqad Akad dapat dilakukan melalui empat alternatif berikut: • Alternatif I 1. LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh. 2. Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS. 3. LKS menjual secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan. 4. Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh dan Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud alternatif I ini • Alternatif II 1. LKS membeli sebagian aset nasabah, dengan seizin LKK; sehingga dengan demikian, terjadilah syirkah al-milk antara LKS dan nasabah terhadap asset tersebut. 2. Bagian asset yang dibeli oleh LKS sebagaimana dimaksud angka 1 adalah bagian asset yang senilai dengan utang (sisa cicilan) nasabah kepada LKK. 3. LKS menjual secara murabahah bagian asset yang menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan. 4. Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud dalam alternatif II ini. • Alternatif III 1. Dalam pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh atas aset, nasabah dapat melakukan akad Ijarah dengan LKS, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI nomor 09/DSN-MUI/IV/2002. 2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. 3. Akad Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan sebagaimana dimaksudkan angka 2. 4. Besar imbalan jasa Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan LKS kepada nasabah sebagaimana dimaksudkan angka 2. • Alternatif IV 1. LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh. 2. Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS. 3. LKS menyewakan asset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik. 4. Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh dan Fatwa DSN nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud dalam alternatif IV ini. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. D. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas, maka selanjutnya penulis akan menyimpulkan sebagai jawaban akhir dari pokok-pokok permasalahan yang di angkat penulis, kesimpulannya sebagai berikut: 1. Hawalah adalah akad mengalihkan tanggung jawab membayar hutang dari seseorang kepada orang lain. Ini boleh dilakukan untuk suatu kepentingan. Misalnya A mempunyai hutang kepada B sebesar Rp.50.000 dan A juga mempunyai piutang kepada C Rp.50.000 atau lebih. Kewajiban A untuk membayar hutangnya kepada B dialihkan kepada C. 2. Menurut Jumhur ulama yang terdiri dari malikiyah,syafiiyah dan hanabilah, rukun hiwalah terdiri ada 6 yaitu: a. Pihak pertama b. Pihak kedua c. Pihak ketiga d. Utang pihak pertama kepada pihak kedua e. Utang pihak ketiga kepada pihak pertama f. Shigat (pernyataan hawalah) 3. Beban muhil setelah hiwalah apabila hiwalahnya berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur 4. Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah, pinjaman dari LKS kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah disepakati. Pembahasan A. arti landasan dan pengertian syirkah Pengertian syirkah Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti : الاختلاط اى خلط احد المالين بالاخربحيث لا يمتزان عن بعضهما Artinya :percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Menurut terminology, ulama fiqih beragam pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain : Menurut malikiyah : “perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama sama oleh keduanya, namun masing masing memiliki hak untuk bertasharruf.” Menurut hanabilah : “perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf ).” Menurut syafi’iyah : “ketetapan pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).” Menurut hanafiyah : ”ungkapan tentang adanya transaksi (akad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.” Landasan syirkah Landasan syirkah (perseroan) tersdapat dalam al-qur’an, al-hadits dan ijma’, berikut ini. A). Al-qur’an فهم شركاءفي الثلث (النساء : ١٢) Artinya : Mereka bersekutu dalam yang sepertiga.” b). As-sunah عن ابي هريرة رفعه إلى النبى ص.م. قال : انّ الله عزّ وجلّ يقول: انا ثالث السريكين ما لم يخن احد هما صاحبه فاذاخانه خرچت من بينهما (رواه ابوداوالحاكم وصححه اسناده) artinya : dari abu hurairah yang dirafa’kan kepada nabi SAW, bahwa Nabi SAW,”sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya). C). al ijma’ Umat islam sepakat bahwa ijma’ dibolehkan, hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya Pembagian perkongsian Berikut adalah bagan tentang pembagian syirkah / perkongsian. perkongsian amlak p. sukarela (ikhtiar) p. paksaan (ijbar) uqud Ulama hanafiyah (‘inan, mufawidhah,abdan, wujuh,mudhorobah) Ulama hanafiyah (amwal, a’mal, wujuh) Syafi’I&maliki (‘inan, mufawidhah,abdan, wuduh) Ulama fiqih sepakat bahwa perkongsian I’nan dibolehkan, sedangkan bentuk-bentuk lainnya masih diperselisihkan. Ulama syafi’iyah, zhahiriyah, dan imamiyah menganggap semua bentuk perkongisian selain I’nan dan mudharabah adalah batal. Ulama hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang disebutkan oleh ulama hanafiyah, diatas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawidah. Ulama hanafiyah dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam diatas apabila sesuai dengan syarat syaratnya. Perkongsian amlak, adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad, terbagi menjadi dua : perkongsian sukarela (ikhtiyar), adalah perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. perkongsian paksaan (ijbar), adalah perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya. B. metode transaksi syirkah ‘uqud Menurut ulama hanfiyah, rukun syirkah ‘uqud adalah ijab dan qabul, sedangkan rukun perseroan menurut jumhur ada tiga, yaitu ‘aqidan (dua orang yang akad), ma’qud alaih (harta/laba), dan shighat. Pengertian syirkah harta Perkongsian harta adalah dua orang yang bersekutu dalam harta, dan menyatakan bersekutu dalam menjual dan membeli secara bersama-sama, atau mereka memutlak- mutlakan bentuk kerja sama diantara keduanya. Perkongsian terbagi atas beberapa bentuk, perkongsian ‘inan adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama sama, dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. perkongsian mufawidhah arti dari mufawidhah menurut bahasa adalah persamaan, dinamakan mufawidhah antara lain harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan serta bentuk kerja sama lainnya. Menurut isltilah perkongsian mufawidhah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penuntuan keuntungan, pengolahan, serta agama yang di anut. perkongsian wujuh perkongsian wujuh adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh diantara mereka dengan syarat tertentu. Penamaan wujuh karena tidak terjadi jual beli secara tidak kontan jika keduanya tidak dianggap pemimpin dalam pandangan manusia secara adat. Perkongsian inipun dikenal sebagai bentuk perkongsian karena adanya tanggung jawab bukan karena modal atau pekerjaan. perkongsian a’mal atau abdan perkongsian a’mal adalah persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan yang akan akan dikerjakan secara bersama sama, kemudian keuntungan di bagi diantara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu, perkongsian ini disebut juga dengan perkongsian shana’I dan taqabbul c. syarat syirkah ‘uqud menurut ulama hanafiyah syarat syirkah ‘uqud terdiri atas dua macam, yaitu syarat ‘am (umum) dan syarat khas(khusus). 1. syarat umum syirkah ‘uqud dapat dipandang sebagai perwakilan. Ada kejelasan dalam pembagian keuntungan. Laba merupakan bagian (juz) umum dari jumlah. 2. syarat khusus pada syirkah amwal modal syirkah harus ada dan jelas. Modal harus bernilai atau berharga. 3. syarat syirkah mufawidhah setiap aqid harus ahli dalam perwakilan dan jaminan. Ada kesamaan modal dari segi ukuran, harga awal dan akhir. Apapun yang pantas menjadi modal dari salah seorang yang bersekutu dimasukan dalam perkongsian. Ada kesamaan dalam pembagian keuntungan. Ada kesamaan dalam berdagang. Pada transaksi (akad) harus menggunakan kata mufawidhah 4. syarat syirkah a’mal Jika syirkah a’mal ini berbentuk mufawidhah, harus memenuhi persyaratan mufawidhah diatas, hanya disyaratkan ahli dalam perwakilan saja. Menurut ulama hanafiyah, setiap yang sah menjadi wakil, sah pula berserikat. 5. syarat syirkah wujuh Apakah syirkah ini berbentuk mufawidhah, hendaknya yang bersekutu itu ahli dalam memberikan jaminan, dan masing masing harus memiliki setengah harga yang dibeli. Selain itu, keuntungan dibagi dua dan ketika akad harus menggunakan kata mufawidhah Jika syirkah berbentuk I’nan, tidak disyaratkan harus memenuhi persyaratan diatas, dan dibolehkan salah seorang aqid melebihi yang lain. Hanya saja, keuntungan harus didasarkan pada kadar tanggungan, jika memminta lebih akad batal. D. Hukum (ketetapan) syirkah I’nan amwal hukum syirkah ‘uqud terbagi dua, shohih dan fasid perkongsian dikatakan fasid (rusak) apabila tidak memenuhi persyaratan keshahihannya. E. sifat akad perkongsian dan kewenangan 1. hukum kepastian (luzum) syirkah Kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim. Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolhkan membatalakan akad atas sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadlaratan. 2. kewenangan syarik (yang berserikat) Para ahli fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik perkongsian adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya. F. hal yang membatalkan syirkah 1. pembatalan syirkah secara umum pembatalan dari salah seorang yang bersekutu meninggalnya salah seorang syarik salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang gila 2. pembatalan syirkah secara khusus harta syirkah rusak (syirkah amwal) tidak ada kesamaan modal (syirkah mufawidhah) bab III kesimpulan 1.syirkah adalah suatu perjanjian antara dua orang / lebih yang menghendaki tetapnya kerjasama dalam suatu usaha atau perdagangan. Secara garis besar perkongsian terbagi menjadi dua yaitu amlak (perkongsian ikhtiar dan ijbar) dan uqud yang terbagi menjadi beberapa macam menurut ulama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Ulama fiqih sepakat bahwa perkongsian ‘Inan dibolehkan sedangkan bentuk-bentuk lainnya masih diperselisihkan. Ulama syafi’iyah, zahiriyah, dan imamiyah menganggap semua bentuk perkongsian selain I’nan dan mudharabah adalah batal Ulama hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang disebutkan ulama hanafiyah diatas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawidhah. Ulamal hanafiyah dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam apabila sesuai dengan syarat-syaratnya EMBAHASAN A. Pengertian Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al’lwadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah).[1] Menurut pengertian Syara’, Al-Ijarah ialah: Urusan sewa menyewa yang jelas manfaat dan tujuanya, dapat diserah terimakan, boleh dengan ganti (upah) yang telah diketahui (gajian tertentu).[2]Seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk ditempati, mobil untuk dinaiki. Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang yang menyawakan). Pihak lain yang memberikan sewa disebut Musta’jir ( orang yang menyawa = penyewa). Dan, sesuatu yang di akadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’jur ( Sewaan). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujrah (upah). Dan setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini disebut pula Mu’addhah (penggantian.[3] B. Dasar Hukum Dasar –dasar hukum atau rujukan Ijarah adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan Al-Ijma’. 1. Dasar hukum Ijarah dalam Al-Qur’an adalah : فا ن ارضعن لكم فاء توهن اجو رهن ( ا لطلاق : 6) “Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah upahnya.”(Al-Talaq: 6). 2. Dasar Hukun Ijarah Dari Al-Hadits: ( هريرةأبيعنالرزاقعبدرواه )اَجْرَهُفَلْيَعْمَلْجِيْرًااَجَرَاسْتَأْمَنِ “Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya.” (HR. Abdul Razaqdari Abu Hurairah). 3. Landasan Ijma’nya ialah: Umat islam pada masa sahabat telah ber ijma’ bahwa ijarah diperbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia. .[4] C. Rukun Ijarah Menurut ulama Hanafiyah, rukun Ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira’, dan al-ikra. Adapun menurut jumhur ulama, rukun ijaraha da 4, yaitu: 1. Aqid (orang yang akad). 2. Shigat akad. 3. Ujrah (upah). 4. Manfaat. D. Syarat Sah Ijarah Ada 5 syarat sah dari ijarah, diantaranya: 1.Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut, 2. Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan, 3. Kegunaannya dari barang tersebut, 4. Kemanfaatan benda dibolehkan menurutsyara’, 5. Objek transaksi akad itu (barangnya) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, dan realita.[5] E. Pembagian dan Hukum Ijarah Ijarah terbagi menjadi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa, dan ijarah atas pekerjaan atau upah-mengupah. 1. Hukum sewa-menyewa Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti: rumah, kamar, dan lain-lain. Tetapi dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan. a) Ketetapan Hukum Akad dalam Ijarah Menurut ulama Hanafiyah, ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang sifatnya mubah.Menurut ulama Malikiyah, hokum ijarah sesuai dengan keberadaan manfaat. Ulama Hanabilah danS yafi’iyah berpendapat bahwa hukum ijarah tetap pada keadaannya, dan hukum tersebut menjadikan masa sewa seperti benda yang tampak. b) Cara Memanfaatkan BarangSewaan 1) Sewa Rumah Jika seseorang menyewa rumah dibolehkan untuk memanfaatkannya sesuai kemauannya, baik dimanfaatkan sendiri atau dengan orang orang lain, bahkan boleh disewakan lagi atau dipinjamkan pada orang lain. 2) Sewa Tanah Sewa tanah diharuskan untuk menjelaskan tanaman apa yang akan ditanam atau bangunan apa yang akand idirikan di atasnya. Jika tidak dijelaskan ijarah dipandang rusak. 3) Sewa kendaraan Dalam menyewa kendaraan, baik hewan atau kendaraan lainnya harus dijelaskan salah satu diantara dua hal, yaitu waktu dan tempat. Juga harus dijelaskan barang yang akan dibawa atau benda yang akan diangkut. c) Perbaikan Barang Sewaan Menurut ulama Hanafiyah, jika barang yang disewakan rusak, pemiliknyalah yang berkewajiban memmperbaikinya, tetapi ia tidak boleh dipaksa. Apabila penyewa bersedia memperbaikinya, ia tidak diberikan upah sebab dianggap sukarela. Adapun hal-hal kecil seperti membersihkan sampah atau tanah merupakan kewajiban penyewa. d) Kewajiban Penyewa Setelah Habis Masa Sewa 1) Menyeahkan kunci jika yang disewa rumah 2) Jika yang disewa kendaraan, ia harus menyimpannya kembali di tempat asalnya 2. Hukum Upah-Mengupah Upah-mengupah atau ijarah ‘ala al-a’mal, yakni jual-beli jasa. Biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, dan lain-lain. Ijarah ‘ala al a’mal, terbagi dua, yaitu: a) Ijarah Khusus Yaitu ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberinya upah. b) Ijarah Musytarik Yaitu ijarah dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja-sama. Hukumnya dibolehkan bekerja-sama dengan orang lain.[6] F. Hak Menerima Upah 1) Selesai bekerja Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda: (عمرابيعنماجهابنرواه)عَرَقُهُيَجِفَّاَنْقَبْلَاَجْرَهُاْلاَجِيْرَاُعْطُوْا “Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering.”[7] 2) Mengalirnya manfaat, jika ijarah untuk barang Karena apabila dalam suatu barang itu telah terjadi kerusakan maka akad ijarah itupun batal. 3) Memungkinkan mengalirnya manfaat jika masanya berlasung. 4) Mempercepat dalam bentuk akad ijarah (bayaran). G. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah Ijarah adalah jenis akad lazim, yang salah satu pihak yang berakad tidak memiliki hak fasakh, karena ia merupakan akad pertukaran, kecuali didapati hal yang mewajibkan fasakh. Seperti di bawah ini: 1) Terjadi aib terhadap barang sewaan yang kejadiannya di tangan penyewa atau terlihat aib lama padanya. 2) Rusakny abarang yang disewakan. 3) Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya pekerjaan, atau berakhirnya masa, kecuali jika terdapat uzur yang mencegah fasakh.[8] PEMBAHASAN A. Pengertian Jual Beli Jual beli dalam bahasa arab disebut ba’i yang secara bahasa adalah tukar menukar[1], sedangkan menurut istilah adalah tukar menukar atau peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syara’[2] atau menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya atas kerelaan kedua belah pihak.[3] Hukum melakukan jual beli adalah boleh (جواز) atau (مباح), sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275: وأحل الله البيع وحرم الربا Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dan hadist Nabi yang berasal dari Rufa’ah bin Rafi’ menurut riwayat al- Bazar yang disahkan oleh al-Hakim: أن النبى صلى الله عليه وسلم سئل أى الكسب أطيب قال عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik; nabi berkata: “Usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrur”. Hikmah diperbolehkannya jual beli adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermu’amalah.[4] B. Rukun Jual Beli 1. Adanya ‘aqid (عاقد) yaitu penjual dan pembeli. 2. Adanya ma’qud ‘alaih (معقود عليه) yaitu adanya harta (uang) dan barang yang dijual. 3. Adanya sighat (صيغة) yaitu adanya ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan penjual kepada pembeli sedangkan qobul adalah penerimaan dari pihak pembeli.[5] C. Syarat-Syarat Jual Beli 1. Syarat bagi (عاقد) orang yang melakukan akad antara lain: a) Baligh (berakal) Allah SWT berfirman: وَلاتُؤْتُوْا السّفَهَاء اَمْوَالَـكُمُ الّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا... (النساء: ٥) “Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh (belum sempurna akalnya) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (Q.S. an-Nisa: 5) Ayat diatas menunjukkan bahwa orang yang bukan ahli tasaruf tidak boleh melakukan jual beli dan melakukan akad (ijab qobul). b) Beragama islam, hal ini berlaku untuk pembeli (kitab suci al-Qur’an/budak muslim) bukan penjual, hal ini dijadikan syarat karena dihawatirkan jika orang yang membeli adalah orang kafir, maka mereka akan merendahkan atau menghina islam dan kaum muslimin.[6] c) Tidak dipaksa[7] 2. Syarat (معقود عليه) barang yang diperjualbelikan antara lain: a) Suci atau mungkin disucikan, tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi dan lain-lain. Dalam hadist disebutkan : عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إن الله ورسوله حرّم بيع الخمر والخنزير ولأصنام (رواه البخارى ومسلم) “Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda, ‘sesungguhnya Allah dan Rasul telah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala.” (H.R. Bukhari dan Muslim) b) Bermanfaat c) Dapat diserahkan secara cepat atau lambat d) Milik sendiri e) Diketahui (dilihat). Barang yang diperjualbelikan itu harus diketahui banyak, berat, atau jenisnya. Dalam sebuah hadist disebutkan: عن أبى هريرة رضي الله عنه قال :نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر (رواه مسلم) “Dari Abi Hurairah r.a. ia berkata, : Rasulullah SAW. telah melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli yang mengandung tipuan.” (H.R. Muslim) 3. Syarat sah ijab qobul: a) Tidak ada yang membatasi (memisahkan). Si pembeli tidak boleh diam saja setelah si penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya. b) Tidak diselingi kata-kata lain c) Tidak dita’likkan (digantungkan) dengan hal lain. Misal, jika bapakku mati, maka barang ini aku jual padamu. d) Tidak dibatasi waktu. Misal, barang ini aku jual padamu satu bulan saja.[8] D. Macam-Macam Jual Beli Jual Beli ada tiga macam yaitu: 1. Menjual barang yang bisa dilihat: Hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual suci, bermanfaat dan memenuhi rukun jual beli. 2. Menjual barang yang disifati (memesan barang): Hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya (sesuai promo). 3. Menjual barang yang tidak kelihatan: Hukumnya tidak boleh/tidak sah. Boleh/sah menjual sesuatu yang suci dan bermanfaat dan tidak diperbolehkan/tidak sah menjual sesuatu yang najis dan tidak bermanfaat.[9] E. Macam-Macam Jual Beli Yang Terlarang 1. Jual beli gharar Adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan dan penghianatan. Hadist Nabi dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر. 2. Jual beli mulaqih (الملاقيح) Adalah jual beli dimana barang yang dijual berupa hewan yang masih dalam bibit jantan sebelum bersetubuh dengan betina. Hadist dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المضامين والملاقيح 3. Jual beli mudhamin (المضامين) Adalah jual beli hewan yang masih dalam perut induknya, 4. Jual beli muhaqolah (المحاقلة) Adalah jual beli buah buahan yang masih ada di tangkainya dan belum layak untuk dimakan. 5. Jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah tukar menukar kurma basah dengan kurma kering dan tukar menukar anggur basah dengan anggur kering dengan menggunakan alat ukur takaran. 6. Jual beli mukhabarah (المخابرة) Adalah muamalah dengan penggunaan tanah dengan imbalan bagian dari apa yang dihasilkan oleh tanah tersebut. 7. Jual beli tsunaya (الثنيا) Adalah jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas. 8. Jual beli ‘asb al-fahl (عسب الفحل) Adalah memperjual-belikan bibit pejantan hewan untuk dibiakkan dalam rahim hewan betina untuk mendapatkan anak. 9. Jual beli mulamasah (الملامسة) Adalah jual beli antara dua pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjual-belikan waktu malam atau siang. 10. Jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah jual beli dengan melemparkan apa yang ada padanya ke pihak lain tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas dari barang yang dijadikan objek jual beli. 11. Jual beli ‘urban (العربان) Adalah jual beli atas suatu barang dengan harga tertentu, dimana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila jual beli jadi dilangsungkan akan membayar dengan harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka untuk penjual yang telah menerimanya terlebih dahulu. 12. Jual beli talqi rukban (الركبان) Adalah jual beli setelah pembeli datang menyongsong penjual sebelum ia sampai di pasar dan mengetahui harga pasaran. 13. Jual beli orang kota dengan orang desa (بيع حاضر لباد) Adalah orang kota yang sudah tahu harga pasaran menjual barangnya pada orang desa yang baru datang dan belum mengetahui harga pasaran. 14. Jual beli musharrah (المصرة) Musharrah adalah nama hewan ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan susunya banyak, hal ini dilakukan agar harganya lebih tinggi. 15. Jual beli shubrah (الصبرة) Adalah jual beli barang yang ditumpuk yang mana bagian luar terlihat lebih baik dari bagian dalam. 16. Jual beli najasy (النجش) Jual beli yang bersifat pura-pura dimana si pembeli menaikkan harga barang , bukan untuk membelinya, tetapi untuk menipu pembeli lainnya agar membeli dengan harga yang tinggi.[10] F. Khiyar Khiyar adalah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkannya karena adanya suatu hal. G. Macam Khiyar 1. Khiyar Majlis Adalah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad selama masih berada di tempat akad dan kedua belah pihak belum berpisah. 2. Khiyar Syarat Khiyar syarat yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu 3. Khiyar ’Aib Khiyar ’aib yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya yang disebabkan karena adanya cacat pada barang yang dijual.[11]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

TUGAS KULIAH LABORATORIUM FALAK 1 1.Review peralatan-peralatan non optik yang berhubungan dengan ilmu falak, sertakan foto alat, deskripsi alat dan prinsip kerja alat! a.Sundial (Jam Matahari Sundial atau jam Matahari merupakan salah satu peninggalan khazanah keilmuwan klasik yang masih dilestarikan hingga saat ini. Sundial (Jam Matahari) adalah seperangkat alat yang digunakan sebagai petunjuk waktu semu lokal (local apparent time) dengan memanfaatkan MATAHARI yang menghasilkan bayang-bayang sebuah gnomon (batang atau lempengan yang bayang-bayangnya digunakan sebagai petunjuk waktu). Gnomon tersebut dipasang sedemikian rupa sehingga sejajar dengan sumbu bumi, menunjuk ke arah kutub-kutub langit. Pada saat Sundial terkena sinar MATAHARI, bayang-bayang gnomon jatuh diatas sebuah bidang bertanda (bidang dial). Waktu semu lokal dapat diketahui dengan membaca di bagian mana jatuhnya bayang-bayang gnomon tersebut pada bidang dial. Dalam sejarahnya, Sundial tempo dulu telah banyak membantu kemajuan dan peradaban bangsa eropa. Sekalipun demikian, Tidak ada yang mengetahui kapan jam matahari pertama dibuat, tetapi jam matahari merupakan salah satu instrumen ilmiah pertama yang ditemukan manusia. Di tahun 1728, Jantar Mantar, seorang astronom, menemukan jam matahari kuno dengan tinggi gnomon sekitar 30 m, di kota Jaipur, India. Sebelum jam modern diciptakan, orang menentukan waktu dengan menandai bayangan sesuatu benda atau lubang jendela pada dinding dimana bayangan itu jatuh, baik itu bayangan matahari maupun bayangan Bulan Purnama. Sampai saat ini, jam matahari di Jaipur terkenal sebagai jam matahari horizontal terbesar. Jauh sebelum jam waktu ditemukan, masyarakat banyak menggunakan jam matahri untuk memenuhi hajat kebutuhan mereka dalam mengetahui waktu, tapi tentunya, alat ini mempunya kekurangan dan kelebihan, diantara kekuranganya adalah dari tingkat akurasi ketepatan waktu, waktu matahari tentunya tidak melulu sama dan sulit untuk digunakan secara masal atau universal. Jam matahari pun tidak dapat digunakan di tempat yang tidak ada dan terkena sinar matahari. Diantara kelebihanya adalah tentu jam matahari merupakan alat yang sangat hemat biaya dan ini pula yang juga mengilhami para ilmuwan untuk menemukan jam waktu yang lebih tepat dan akurat. b. Rubu’Mujayyab Salah satu isntrumen falak klasik lainya adalah Rubu’ mujayyab atau yang biasa dikenal dengan istilah kuadran. Rubu 'Mujayyab berasal dari kata bahasa Arab rubu' yang artinya seperempat dan Mujayyab berarti sinus. Rubu’ al Mujayyab atau “Kuadran Sinus” adalah alat hitung astronomis untuk memecahkan permaslahan segitiga bola dalam astronomi. Hendro Setyanto pun menegaqskan bahwa Secara fungsional, Rubu’ memiliki tiga fungsi utama, yaitu: alat hitung, alat ukur dan table astronomis. Pun tidak dipungkiri, alat klasik yang konon ditemukan oleh al-Khawarizmi inipun dianggap menjadi salah satu landasan pembuatan algoritma kalkulator modern yang kian canggih saat ini. c. Tongkat Istiwa Bagi orang awam, menentukan arah kiblat akan serasa mudah jika menggunakan tongkat istiwa. Yaitu, salah satu langkah mengukur kiblat dengan hanya menggunakan bayangan sinar matahari. Tongkat Istiwa’ adalah alat sederhana yang terbuat dari sebuah tongkat yang ditancapkan tegak lurus pada bidang datar dan diletakkan di tempat terbuka agar mendapat sinar matahari. Alat ini berguna untuk menentukan waktu matahari hakiki, menentukan titik arah mata angin, menentukan tinggi matahari, dan melukis arah kiblat. d. Qibla Locator Qibla Locator pun merupakan sebuah temuan baru dalam ilmu falak dengan cara yang amat praktis, alat ini semacam kompas yang nantinya bisa menentukan arah kiblat kapan dan dimanapun kita berada. e. Qibla Finder Cara kerja Qibla Finder tidak jauh berbeda dengan Qibla locator yang pada intinya adalah bagaimana bisa menentukan arah kiblat dan memudahkan manusia untuk menentukan arah kiblat. f. Mizwala Salah satu temuan menarik lainya dalam bidag ilmu falak adalah Mizwala. Sebuah alat yang cukup unik yang dirancang oleh Hendro Setyanto yang dirasa sangat bermanfaat dalam banyak hal penunjang ilmu falak, salah satunya adalah daalam menentukan arah kiblat. Alat ini menggunakan program yang memang harus di instal di Komputer, PC, laptop dll. Kita cukup menginput data yang memang kita akan cari arah kiblatnya lantas kita aplikasikan dan terapkan fungsinya di mizwala yang terkena sinar matahari tersebut. Mizwala akan gagal beroperasi manakala tidak ada sinar matahari. g. Segitiga siku: Metode ini menggunakan bantuan segitiga siku-siku dari bayangan matahari. Metode penentuan arah kiblat ini juga dinamakan dengan metode Slamet Hambali, sesuai dengan nama penemunya, karena metode tersebut dinilai orisinil dan belum ada yang menerapkan. Walaupun tidak menggunakan alat seperti theodolit atau global positioning system (GPS) seperti dalam pengukuran biasanya, tetapi metode baru ini juga mempunyai akurasi yang tepat. Kelemahan metode ini hanya tidak bisa digunakan pada malam hari, karena tidak ada bayangan matahari. Gambar: h. Gawang lokasi: "Gawang Lokasi" merupakan alat yang sangat sederhana terdiri dari dua macam. Pertama berupa bingkai terbuat dari pipa besi gunanya untuk "melokalisir" hilal yang dibuat sedemikian rupa dan dibuat fleksibel (bisa dinaik turunkan sesuai dengan ketinggian dan lamanya hilal di atas ufuk). Alat yang kedua berupa tongkat terbuat dari pipa besi dengan bagian atas dibuat bandul yang dilobangi yang cukup sebelah mata mengintai. Guna alat terakhir ini memang untuk perukyat mengintai berhadap-hadapan dengan tonggak pertama. Gambar: i. Hilal tracker: merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui posisi hilal atau untuk mengetahui bulan baru. gambar: 2. Review paper Bapak Hendro Setyanto tentang rubu’ mujayyab! Istilah Rubu 'Mujayyab berasal dari kata bahasa Arab rubu' yang artinya seperempat dan Mujayyab berarti sinus. Rubu’ al Mujayyab atau “Kuadran Sinus” adalah alat hitung astronomis untuk memecahkan permaslahan segitiga bola dalam astronomi. Dalam buku Rubu’ Mujayyab, Hendro Setyanto menegaskan bahwa Secara fungsional, Rubu’ memiliki tiga fungsi utama, yaitu: alat hitung, alat ukur dan table astronomis. Pun tidak dipungkiri, alat klasik yang konon ditemukan oleh al-Khawarizmi inipun dianggap menjadi salah satu landasan pembuatan algoritma kalkulator modern yang kian canggih saat ini. Hingga saat ini, Rubu Mujayyab pun masih digunakan oleh masyarakat muslim di Indonesia untuk menghitung dan menentukan arah kiblat, bujur ekliptika dan deklinasi matahari. komponen utama dalam Rubu Mujayyab adalah: 1. Markaz: pusat Rubu Mujayyab 2. Qous: untuk ketinggian busur. Kelilingnya dari kuadran dibagi menjadi 90 derajat yang sama interval 3. Jaib Tamam: sumbu vertical kuadran. Baris ini dibagi menjadi 60 bagian yang sama (sexagesimal). Garis pararel dari setiap bagian disebut Juyub al mankusah. King menggambarkan kata jaib tamam sebagai sumbu horizontal. Gambar 1: salah satu bentuk Rubu Mujayyab seperti yang digunakan di Indonesia. 4. As-sittini: sumbu horizontal kuadran. Garis ini dibagi menjadi 60 bagian yang sama. Setiap garis pararel dari rubu mujayyab disebut juyub al mabsuthoh. King menggambarkan sittini sebagai sumbu vertical. 5. Khoith: yakni benang yang dipasangkan ke markaz. 6. Syaqul : pendulum yang melekat pada benang. Ini digunakan untuk mengukur ketinggian suatu benda. 7. Muri: sebuah penanda bergerak yang melekat pada benang. 8. At – tajyib: dua setengah lingkaran yang digambar pada grid dengan sumbu grid sebagai diameter. Tajyib sangat berguna dalam menentukan sinus (jaib) dan cosines (jaib tamam) yang terletak di busur. 9. Dairotu mailul a’dhom: sebuah kuadran kecil dengan radius sebagai deklinasi maksimum matahari 23 27’ (23,45 derajat). Kuadran ini berguna untuk menemukan deklinasi matahari. A. Penggunaan Rubu Mujayyab Untuk Menentukan Posisi Matahari Menurut pak Hendro Setyanto kita dapat menemukan bujur ekliptika matahari dengan menggunakan keliling kuadran (qous irtifa’) dan yang deklinasi menggunakan lingkar kuadran dan kuadran kecil (dairotu mailul a’dhom). Kuadran kecil dibuat dengan radius tertentu yang berasal dari sinus 23,45 derajat (dimana nilai ini absolute untuk nilai deklinasi matahari). a. Bujur Ekliptika Matahari Bujur Ekliptika Matahri diukur sepanjang ekliptika dari titik pertama aries. Dalam perjalanan tahun, matahari bergerak melalui konstelasi sepanjang ekliptika, dan ini tercantum dibawah secara teratur pada table 1, bersama dengan nama arab serta maknanya. Tabel 1 NO Nama Latin Nama Arab Arti Zodiac 1 Aries Haml Domba 2 Taurus Tsaur Banteng 3 Gemini Jauza’ Anak Kembar 4 Cancer Tsarothon Kepiting 5 Leo Asad Singa 6 Virgo Sunbulah Anak Gadis 7 Libra Mizan Timbangan 8 Scorpius Aqrob Scorpio 9 Sagitarius Qous Panah 10 Capricarnus Jadyu Kambing 11 Aquarius Dalwu Pembawa air 12 Pisces Khut Ikan Nama- nama arab zodiac ditulis pada lingkaran dari kuadran, dan lingkaran tersebut membagi kuadran ke tiga bagian. Setiap daerah meliputi 30° dan berbeda daerah konstelasinya. Nama- nama zodiac arab ditulis pada lingkar dari kuadran dan mereka membagi kuadran ke tiga bagian. Setiap bagian meliputi 30° dan bagian konstelasinya berbeda- beda, meskipun ekliptika batas- batasnya tidak berjarak interval 30°. Oleh karena itu, perjalanan matahari 44° melalui virgo, 7° melalui scorpio dan 18° melalui ophiucus ( Roy dan Clarke 1998). Untuk menemukan bujur ekliptika matahari dengan Rubu Mujayyab, kita dapat menggunakan table 2. Tafawut menunjukkan jumlah hari sebelum berakhirnya bulan ketika matahari memasuki konstelasi. Sebagai contoh, tafawut untuk bulan juli yang berarti bahwa matahari memasuki cancer pada 23 juni. Tabel 3 tanggal saat matahari memasuki konstelasi masing- masing. Misalnya, kita ingin mencari bujur ekliptika matahari pada 5 juli 2002. Dari table 2 kita melihat bahwa juli adalah konstelasi cancer. Dengan menggunakan Rubu Mujayyab, pindah benang ke awal cancer (90° dari titik pertama aries). Tafawut untuk 7 bulan juli dan kemudian untuk 5 juli menambahkan bahwa tanggal 5 ke tafawut 7 diperoleh 12, kearah akhir cancer. Kemudian pindah benang kembali ke 12° kea rah akhir cancer. Maka akan ditemukan bujur ekliptika matahari pada tanggal 5 juli adalah 102° (90° + 12°). Table 2: bujur ekliptika matahari, dengan menggunakan Rubu Mujayyab, pindah benang kembali ke 12°, kearah akhir cancer. Deklinasi Matahari Deklinasi adalah jarak sudut dari utara matahari atau selatan khatulistiwa bumi. Ekuator bumi dimiringkan 23, 45 ° sehubungan dengan bidang orbit bumi mengelilingi matahari. Jadi deklinasi matahari bervariasi 23,45 ° U dan 23,45 ° S. 21 maret dan 21 september menandai musim gugur dan musim semi equinox, ketika matahari sedang melewati langsung diatas khatulistiwa. Pada Rubu Mujayyab, baik musim gugur ataupun musim semi equinox disebut sebagai Madarul I’tidalain. Sekitar 21 Desember matahari cenderung 23.45 ° terhadap belahan selatan dari bumi, yang merupakan musim dingin untuk belahan bumi utara dan musim panas untuk belahan bumi selatan. Sekitar 21 juni matahari miring 23.45 ° kearah utara, yang merupakan titik balik matahari musim panas dan musim dingin untuk belahan bumi selatan. Pada Rubu Mujayyab, kawasan tropis cancer dan Capricorn tanda deklinasi maksimum matahari dibelahan bumi masing-masing disebut sebagai Madarul Inqolabain. Untuk menemukan deklinasi matahari pada hari tertentu, pertama kita harus menempatkan benang pada bujur ekliptika matahari pada waktu itu. Kemudian membuat garis vertical dari titik dimana benang melewati kuadran kecil ke ketinggian busur (Qous Irtifa’). Nomor yang tertera untuk ketinggian busur adalah deklinasi matahari pada waktu itu. KonsepTrigonometri Rubu’ Mujayyab Konsep Trigonometri Rubu’ didasarkan pada hitungan Sexagesimal (60) dimana sin 90 = cos 0 = 60 dan sin 0 = cos 90 = 0 (bandingkan dengan konsep trigonometri yang biasa kita gunakan : sin 90 = cos 0 = 1 dan sin sin 0 = cos 90 = 0). Karena perbandingan nilai dari Trigonometri Rubu’ dan trigonometri biasa adalah 60:1, maka nilai yang di peroleh melalui perhitungan dengan menggunakan Rubu’ harus dibagi dengan nilai 60 agar diperoleh nilai yang sesuai dengan trigonometri biasa atau dengan nilai yang diperoleh melalui kalkulator. Perkalian Sin Sebagaimana di kitab-kitab Falak, seperti Durusul Falakiyah, untuk memulai pencarian data di awali dengan mencari Bu’dul Qutur (BQ) dan Ashal Mutlak. Dalam Rubu’ Sin disebut dengan Sittiny. Langkah – langkah perhitungan : Menentukan Bu’dul Qutur : Letakkan khaith sesuai dengan lintang tempatnya di jaib, tepatkan muri sesuai dengan Tajyibul awal, kemudian gerakkanlah khait tersebut ke arah deklinasinya yang ada di jaib. Kemudian tarik garis lurus dari muri ke as Sittiny. Maka hasilnya dinamakan Bu’dul Qutur. Menentukan ashal Mutlak : Seperti yang kita ketahui, dalam ashal Mutlak menggunakan rumus Cos, sedangkan Cos sendiri adalah kepanjangan dari Complemen of sine. Jadi jika itu cos maka dijadikan sin. Setelah dijaadikan sin cara perhitunannya tak jauh beda dengan cara mencari Bu’dul Qutur.  Sin Φx = KQ MK = R = jari-jari (60) MK KQ = MK. Sin Φx KQ = R. Sin Φx KQ = MP Jadi, MP = R. Sin Φx ------- (1)  Sin δ = TU MT = MP MT Sin δ = TU MP Substitusikan persamaan (1), sehingga: Sin δ = TU R. Sin Φx TU = R. Sin Φx . Sin δ Jadi, TU = R. Sin Φx . Sin δ -------- (2) Bu’dul Quthr = R. Sin Φx . Sin δ Dari persamaan di atas, kita juga bisa langsung melanjutkan ke rumus Ashal Mutlak. Ashal Mutlak = R . Cos Φx. Cos δ Pembagian Sin Sebagiamana hal nya Bu’dul Qutr dan Ashal Muthlaq yang tidak kalah penting nya adalah Nishful Fudhlah. Nishful Fudhlah ini dicari dengan cara pembagian sin. Menentukan Nishful: Letakkan khait pada jayib tamam yaitu dengan nilai Ashal Mutlak, letakkan muri pada tajyib awal, kemudian tarik khait tersebut ketitik perpotongan dari nilai Bu’dul Qutur dan hitunglah dari Jayib. Nilai antara muri dan sampai jayib tamam dinamakan Nishful Fudhlah. Jika di bahasakan dalam bentuk trigonometri maka : Nishful Fuhlah = Ashal Muthlak Bu’dul Qutur 3. Hubungan Notasi Matematika Dalam sebuah lingkaran apabila dibuat segitiga terdapat empat kuadran, yaitu kuadran I, II, III, IV. SINUS Z 90 B A B 360 180 C D N 270 Pada kuadran I dan II sin positif , pada kuadran III dan IV sin negatif. 1 Sin = y/r = +/+ = + I 2 Sin = y/r = +/+ = + II 3 Sin = y/r = -/- = - III 4 Sin = y/r = -/- = - IV Sin 0 180 = + Sin 180 Sin 0 Sin 90 Sin 180 Sin 270 COSINUS Z 90 B A B 360 T 180 C D N 270 Pada kuadran I dan IV cos positif, pada kuadran II dan III cos negative 1 Cos = x/r = +/+ = + I 2 Cos = x/r = -/- = - II 3 Cos = x/r = -/- = - III 4 Cos = x/r = +/+ = + IV Cos 0 Cos 90 0 Cos 180 Cos 270 TANGENS Z 90 B A B 360 T 180 C D N 270 Pada kuadran I dan III tan positif , pada kuadran II dan IV tan negatif. 1 Tan = y/x = +/+ = + I 2 Tan = y/x = +/- = - II 3 Tan = y/x = +/+ = + III 4 Tan = y/x = +/- = - IV Tan 0 COTANGENS Z 90 B A B 360 T 180 C D N 270 Pada kuadran I dan III cotan positif , pada kuadran II dan IV cotan negatif. 1 Cotan = x/y = +/+ = + I 2 Cotan = x/y/ = +/- = - II 3 Cotan = x/y = +/+ = + III 4 Cotan = x/y = +/- = - IV Tan 0 4. Konsep pembagian sin dan trigonometri dalam rubu’ mujayyab? Kita akan coba paparkan kkonsep trigonometri dalam kitab Tibyanul Miiqat: • Mencari Bu’d al-Qutr = 60 x sin x sin δ • Mencari Ashl al-Muthlaq = 60 x cos x cos δ • Mencari Ashl al-Mu’addal = cos ( ) x (60 x cos x cos δ) • Mencari sin Irtifa’ al-Samt = • Mencari Jaib Tamam Irtifa’ al-Samt = sin (90 – ( )) x 60 • Mencari Jaib al-Si’ah = • Mencari Hishshah al-Samt = ( ) x tan • Mencari sin Simt al-Qiblat = Rumus Penentuan Waktu Shalat: • Mencari Bu’d al-Qutr = 60 x sin x sin δ • Mencari Ashl al-Muthlaq = 60 x cos x cos δ • Mencari sin Nisf al-Fudhlah = • Mencari Jaib Irtifa’ = 60 x sin Irtifa’ • Mencari Waktu Isya’ = • Mencari Waktu Subuh = • Mencari Waktu Dhuha = • Mencari tan Irtifa’ al-‘Ashr = • Mencari Jaib Irtifa’ al-‘Ashr = sin ( ) x 60 • Mencari Waktu ‘Ashr = 1. 1. Bu’dul Quthr Dari gambar disamping dapat diketahui:  Sin Φx = KQ MK = R = jari-jari (60) MK KQ = MK. Sin Φx KQ = R. Sin Φx KQ = MP Jadi, MP = R. Sin Φx ------- (1)  Sin δ = TU MT = MP MT Sin δ = TU MP Substitusikan persamaan (1), sehingga: Sin δ = TU R. Sin Φx TU = R. Sin Φx . Sin δ Jadi, TU = R. Sin Φx . Sin δ -------- (2) Bu’dul Quthr = R. Sin Φx . Sin δ 2. Ashal Mutlak  Sin (90- Φx) = TU MT = R = jari-jari (60) MT Cos Φx = TU R TU = R. Cos Φx TU = MS MS = R. Cos Φx Jadi, MS = R . Cos Φx ------- (3)  Sin (90- δ) = PQ MP Cos δ = PQ MP MP = MS, substitusikan persamaan (3), sehingga: Cos δ = PQ R. Cos Φx PQ = R. Cos Φx Cos δ Jadi PQ = R . Cos Φx¬ . Cos δ Ashal Mutlak = R . Cos Φx. Cos δ 3. Ashal Mu’addal γ = Fadlut Thul (Selisih Bujur Mekah Daerah)  Cos γ = PM MK MK = MT = Ashal Mutlak, Sehingga; Cos γ = PM MT PM = Cos γ x MT Ashal Mu’addal = Cos Fadlut Thul x Ashal Mutlak 4. Irtifa’ as-Samt α = Irtifa’ as-Samt MP = Jaib Irtifa’ as-Samt Jaib Irtifa’ as-Samt = Ashal Mu’addal – Bu’dul Quthr  Sin α = KQ MK KQ = MP, dan MK = R, Sehingga: Sin α = MP R Sin Irtifa’ As-Samt = Jaib Irtifa’ As-Samt 60 5. Jaib Tamam Irtifa’ as-Samt β = Tamam irtifa’ As-Samt MP = Jaib Tamam Irtifa’ As-Samt  Sin β = KQ MK KQ = MP, dan MK = R, sehingga; Sin β = MP R MP = Sin β x R Jaib Tamam Irtifa’ As-Samt = Sin Tamam Irtifa’ As-Samt x 60 6. Jaib As-Si’ah  Sin Φm = KQ MK MK = R (60), sehingga: Sin Φm = KQ R KQ = Sin Φm R ------- (4)  Sin (90- Φx) = TU MT TU = KQ = MP, dan MT = MS, sehingga: Sin (90- Φx) = KQ MS MS = KQ Sin (90- Φx) Karena sin (90 - Φx) = Cos Φx, maka : MS = KQ Cos Φx Kemudian substitusikan persamaan (4), maka : MS = Sin Φm R Cos Φx Jaib As-Si’ah = Sin Φm R Cos Φx 7. Hishshah as-Samt MQ = PK = Hishshah as-Samt KQ = Irtifa’ as-Samt  Cos (90 - Φx) = MQ MK Sin Φx = PK MK PK = sin Φx . MK ------ (5)  Sin (90 – Φx) = KQ MK Cos Φx = KQ MK MK = KQ ------ (6) Cos Φx  Substitusikan persamaan (6) ke persamaan (5), sehingga: PK = sin Φx x KQ Cos Φx PK = KQ x tan Φx Hishshah as-Samt = Irtifa’ as-Samt x tan Φx 8. Simt Al-Qiblah MP = Ta’dilus Samt = Hishshah as-Samt + Jaib As-Si’ah MT= Jaib Tamam Irtifa’ As-Samt  Sin λ = KQ MK KQ = MP, dan MK = MT, sehingga; Sin λ = MP MT Sin Simt Al-Qiblah = Ta’dilus Samt Jaib tamam Irtifa’ As-Samt Konsep Trigonometri Perhitungan Waktu Shalat Dengan Rubu’ Mujayyab 1. Bu’dul Quthr Dari gambar disamping dapat diketahui:  Sin Φx = KQ MK = R = jari-jari (60) MK KQ = MK. Sin Φx KQ = R. Sin Φx KQ = MP Jadi, MP = R. Sin Φx ------- (1)  Sin δ = TU MT = MP MT Sin δ = TU MP Substitusikan persamaan (1), sehingga: Sin δ = TU R. Sin Φx TU = R. Sin Φx . Sin δ Jadi, TU = R. Sin Φx . Sin δ -------- (2) Bu’dul Quthr = R. Sin Φx . Sin δ 2. Ashal Mutlak  Sin (90- Φx) = TU MT = R = jari-jari (60) MT Cos Φx = TU R TU = R. Cos Φx TU = MS MS = R. Cos Φx Jadi, MS = R . Cos Φx ------- (3)  Sin (90- δ) = PQ MP Cos δ = PQ MP MP = MS, substitusikan persamaan (3), sehingga: Cos δ = PQ R. Cos Φx PQ = R. Cos Φx Cos δ Jadi PQ = R . Cos Φx¬ . Cos δ Ashal Mutlak = R . Cos Φx. Cos δ 3. Nisful Fudhlah MT = MP = Asal Muthlak MS = TU = Bu’dul Quthr α = Nisful Fudhlah  Sin α = TU MT Sin α = Bu’dul Quthr Asal Muthlak Sin α = R . Sin Φx¬ . Sin δ R . Cos Φx¬ . Cos δ Sin α = Tan Φx¬ . Tan δ Jadi Sin α = Tan Φx¬ . Tan δ Sin Nisful Fudhlah = Tan Φx¬ . Tan δ 4. Jaib Irtifa’ β = irtifa’ sin β = TU di mana MT = R (60) MT Sin β = TU R TU = R . sin β Jaib irtifa’ = R. sin Irtifa’ 5. Al-Hasil (waktu Isya’) MT = MP = Asal Muthlak MS = TU = Asal Mu’addal γ = al-hasil sin γ = TU MT = Asal Mu’addal Asal Muthlak Sin Al-Hasil = Asal Mu’addal Asal Muthlak 6. Al-Hasil (waktu shubuh) MT = MP = Asal Muthlak MS = TU = Asal Mu’addal Cos χ = MS MT Cos χ = Asal Mu’addal Asal Muthlak Cos Al-Hasil = Asal Mu’addal Asal Muthlak 7. Al-Hasil (waktu dhuha) MT = MP = Asal Muthlak MS = TU = Asal Mu’addal ε = al-hasil sin ε = TU MT sin ε = Asal Mu’addal Asal Muthlak Sin Al-Hasil = Asal Mu’addal Asal Muthlak 8. Irtifa’ al-‘Ashr MU = Dzil al-‘Ashr = 9 MS = TU = Qomah al-Aqdam = 7 τ = Irtifa’ al-‘Ashr tan τ = TU MU tan τ = Qomah al-Aqdam Dzil al-‘Ashr tan τ = 7 : 9 τ = 37o 52’ 29,94” 9. Jaib Irtifa’ al-Ashr τ = < MRS = Irtifa’ al-‘Ashr MP = Jaib Irtifa’ al-‘Ashar Sin τ = MP MR = R (60) MR MP = Sin τ . MR MP = Sin τ . R Jaib Irtifa’ al-‘Ashr = sin Irtifa’ al-‘Ashr . R 10. Al-Hasil (waktu ashar) θ = al-Hasil MT = MP = Asal Muthlak MS = TU = Asal Mu’addal Asal Mu’addal = Jaib Irtifa’ al-‘Ashr – Bu’dul Quthr Cos θ = MS MT Cos θ = Asal Mu’addal Asal Muthlak Cos Al-Hasil = Asal Mu’addal Asal Muthlak 5. Mencari nilai A, B, c dalam segitiga bola yang diaplikasikan dalam menghitung arah kiblat kota masing-masing\  Arah kiblat Jakarta Jakarta : Lintang Tempat = - 60 10’ LS Bujur = 1060 49’ BT Makkah : Lintang Ka’bah = 210 25’ 21,17” LU Bujur = 390 49’ 34,56” BT a = 90 - Lintang Tempat = 90 – (-60 10’) = 960 10’ b = 90 – (210 25’ 21,17”) = 680 34’ 38,83” C = Bujur Jakarta – Bujur Makkah = 1060 49’ - 390 49’ 34,56” = 660 59’ 26” Rumus Cotg A = cotg 680 34’ 38,83” x sin 960 10’ ÷ sin 660 59’ 26”– cos 960 10’ x cotg 660 59’ 26” = 640 51’ 14,35” U-B = 250 8’ 45,65” B-U Azimuth Kiblat = 3600 - 640 51’ 14,35’’ = 2950 8’ 45.65’’ UTSB Laporan Singkat Rukyah Dzulhijjah Ijtima’ terjadi pada tanggal 15 oktober 2012 (Berdasar data Ephemeris) dengan data: Umur Bulan : -1 jam 42 menit Azimuth Hilal : 258 35’ Tinggi Hilal : -02 48’ Terbenam : 17:22 WIB Beda Azimuth : 02 28’ Dengan Data Matahari: Terbenam : 17: 33 WIB Azimuth : 261 03’ Karena pada tanggal 15 oktober hilal ketinggiannya masih dibawah ufuk, maka hilal tidak bisa dilihat baik dengan teropong maunpun secara manual/ langsung. Maka dalam penentuan awal bulan diberlakukan konsep istkmal yakni menyempurnakan hari menjadi 30 hari. Oleh karena itu pelaksanaan rukyat dilaksanakan pada tanggal 16 oktober, dengan data: Dengan Data Hilal: Umur: 22 jam 18 menit. Lama Hilal ( Mukuts): 49 menit. Azimuth Hilal : 255 51’ Tinggi Hilal : 10 54’ Iluminasi : 1,3% Waktu Terbenam: 18: 22 WIB Beda Azimuth: 04 49’ Dengan Data Matahari: Waktu Terbenam: 17: 33 WIB Azimuth : 260 Pada pelaksanaan rukyat tanggal 16 tersebut hilal masih tidak bisa terlihat karena kondisi geografis yang tidak medukung yakni: cuaca mendung, kelap kelip lamupu hingga polusi yang cukup tebal di kota semarang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

Mengenal Theodolite Nikon ne-202 A. Pendahuluan Sejak awal peradaban manusia telah muncul kesadaran untuk mengetahui hakikat bumi sebagai tempat tinggal manusia. Berawal dari kesadaran tersebut maka berkembanglah berbagai studi tentang ilmu kebumian, seperti Geografi ,Geologi, Hidrologi, Geodesi, Klimatologi, dan sebagainya. Sejalan dengan perkembangan zaman muncul studi kebumian yang merumuskan perhatian pada aspek khusus, seperti geodesi (tentang bentuk dan ukuran bumi), kartografi (tentang cara menggambarkan permukaan bumi) dan fotogrametri (penggambaran muka bumi via media foto dan citra penginderaan jauh). Kemampuan perdaban manusia dan semakin padatnya penduduk bimi, melahirkan kesadaran moral manusia untuk tidak memperlakukan lingkungan tempat tinggalnya dengan semena-mena, sehingga dipandang perlu adanya manajemen pembangunan lingkungan (wilayah) untuk memelihara keseimbangan lingkungan, mencegah kerusakan dan dapat mengantisipasi keadaan yang akan datang. Sebagai sarana perencanaan pembangunan wilayah memerlukan peta kondisi lingkungan mutakhir beserta potensi dan kendala yang dimiliki daerah tersebut. Kebutuhan ini mendorong percepatan atau pengembangan pengumpulan informasi geografi dan pemetaan yang mutakhir dalam hal teknologi penginderaan jauh yang dari waktu ke waktu semakin maju dikembangkan untuk mampu menjawab tantangan kebutuhan tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas kami coba mengungkap sekaligus mengenalkan secara singkat seputar theodolit dan perkembangannya, yang dalam kesempatan kali ini kami membahas theodolit Nikon NE 202, dengan rumusan masalah sebagai berikut : a. Pengertian theodolite b. Macam-macam theodolite c. Bagian-bagian theodolite d. Cara penggunaan theodolite e. Theodolite Nikon NE 202 B. Pembahasan 1. Pengertian Theodolite Theodolite adalah alat yang digunakan untuk mengukur sudut Horizontal (Horizoental angle = HA) dan sudut vertical (Vertikal Angle =VA). Ensiklopedi hisab rukyat Menyebutkan Theodolite adalah alat yang digunakan untuk menentukan tinggi dan Azimuth suatu benda langit. Alat ini mempunyai dua buah sumbu, yaitu sumbu “Vertical”, untuk melihat skala ketinggian benda langit, dan sumbu “Horizontal”, untuk melihat skala Azimut, sehingga teropong yang digunakan untuk mengincar benda langit dapat bebas bergerak ke semua arah. Sejauh ini Theodolite dianggap sebagai alat akurat diantara metode-metode yang sudah ada dalam menentukan arah kiblat. Dengan berpedoman pada posisi dan pergerakan benda-benda langit dan bantuan satelit-satelit GPS, theodolite dapat menunjukkan suatu posisi hingga satuan detik busur (1/3600). Alat ini dilengkapi dengan teropong yang mempunyai pembesaran lensa yang bervariasi. Oleh karena itu, penentuan arah kiblat menggunakan alat ini akan menghasilkan data yang paling akurat. Mengenai perkembangan perangkat Theodolite ini dapat kami ringkas bahwasanya sebelum berkembangnya para ilmuwan menggunakan alat seperti Semicircle dan Persegi Geometri untuk mendapatkan nilai Vertikal dan Horizontal. Gregorius Reisch menunjukkan sebuah instrumen dalam lampiran dari bukunya yang berjudul Margarita Philosophica yang diterbitkan Strasburg 1512. dalam lampiran milik Martin Waldseemller, sebuah Topographer Rhineland dan peta, yang menjadikan perangkat ini di tahun yang sama. Pertama kemunculan kata "Theodolite" ditemukan dalam survei buku J geometris praktek bernama Pantometria (1571) oleh Leonard Digges, yang telah diterbitkan anumerta oleh anaknya, Thomas Digges. Akan tetapi secara etimologi kata tersebut tidak dikenal. dijelaskan juga alat ukur ini mengukur baik dari segi ketinggian maupun azimut, maka juga disebut instrumen Topographicall. pada akhir abad ke-19, alat ini difungsikan hanya untuk mengukur sudut horisontal. 2. Macam-Macam Theodolite Secara umum dikenal 2 macam theodolite yaitu : a) Theodolite Manual Yaitu theodolite yang dioperasikan secara manual, pembacaan hasil ukuran sudut masih menggunakan pembacaan dari piringan vertikal dan piringan horisontal. b) Theodolite Digital Yaitu theodolite yang dioperasikan secara digital dengan cara pembacaan hasil ukuran sudut sudah langsung tertera pada layar berupa angka – angka sudut. Theodolite mutakhir yang kini dilengkapi dengan berbagai alat bantu, misalnya magnetik compass, untuk mengetahui perkiraan titik utara, filter cahaya matahari untuk pengukuran deklinasi dan azimuth matahari yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui arah kiblat yang sangat akurat, dan filter cahaya bulan untuk mengukur posisi bulan, baik pada saat bulan purnama, maupun menjelang terjadinya gerhana bulan. Berdasarkan tingkat ketelitiannya, theodolite dikasifikasikan menjadi: a) Theodolite tipe T0 (tidak teliti / ketelitian rendah sampai 20”) b) Theodolite tipe T1 (agak teliti 20” – 5”) c) Theodolite tipe T2 (teliti, sampai 1”) d) Theodolite tipe T3 (teliti sekali, sampai 0,1”) e) Theodolite tipe T4 (sangat teliti, sampai 0,01”) Disamping theodolite dengan tipe analog, saat ini banyak juga tipe theodolite digital yang lebih mudah cara mengoperasikannya, seperti, theodolite merk Nikon, Topcon, Leica, Sokkia, dan lain-lainnya. Berikut adalah gambar theodolite: Berdasarkan konstruksinya, ada dua macam theodolit yaitu : a. Theodolit Reiterasi (Theodolit Sumbu Tunggal) Dalam theodolit ini, lingkaran skala mendatar menjadi satu dengan kiap, sehingga bacaan skala mendatarnya tidak bisa diatur. Theodolit yang dimaksud adalah theodolit type T0 (wild) dan type DKM-2A (Kem). b. Theodolit Repitisi Konsruksinya kebalikan dari theodolit reiterasi, yaitu bahwa lingkaran mendatarnya dapat diatur dan dapat mengelilingi sumbu tegak. Akibatnya dari konstuksi ini, maka bacaan lingkaran skala mendatar 0º, dapat ditentukan kearah bidikan / target myang dikehendaki. Theodolit yang termasuk ke dalam jenis ini adalah theodolit type TM 6 dan TL 60-DP (Sokkisha ), TL 6-DE (Topcon), Th-51(Zeiss). Sedangkan Menurut system bacaannya theodolit terdiri atas 5 yaitu : a. Theodolite sistem baca dengan Indexs Garis b. Theodolite sistem baca dengan Nonius c. Theodolite sistem baca dengan Micrometer d. Theodolite sistem baca dengan Koinsidensi e. Theodolite sistem baca dengan Digital’. 3. Bagian-bagian Theodolite Secara umum, konstruksi theodolit terbagi atas dua bagian : 1.Bagian atas, terdiri dari : o Teropong / Teleskope o Nivo tabung o Sekrup Okuler dan Objektif o Sekrup Gerak Vertikal o Sekrup gerak horizontal o Teropong bacaan sudut vertical dan horizontal o Nivo kotak o Sekrup pengunci teropong o Sekrup pengunci sudut vertical o Sekrup pengatur menit dan detik o Sekrup pengatur sudut horizontal dan vertikal 2. Bagian Bawah terdiri dari : o Statif / Trifoot o Tiga sekrup penyetel nivo kotak o Unting – unting o Sekrup repitisi o Sekrup pengunci pesawat dengan statif 4. Cara penggunaan Theodolite Agar dapat maksimal dalam menggunakan theodolit terlebih dahulu kita mempersiapkan segala sesuatunya secara seksama agar akurasinya benar-benar bisa dipertanggungjawaban. Langkah petama untuk mempersiapkan theodolit adalah setting waterpass. Agar setting waterpass berlangsung cepat dan akurat maka dalam prosedurnya sebagai berikut. 1. Tempatkan tripod (tiang theodolit) di atas tempat yang aman/kokoh sehingga tripod berdiri dengan stabil, tidak mudah berubah. Kondisikan tripod base plate (bidang dapat tempat theodolit), sedatar mungkin. Sehingga tidak miring ke kanan, kiri maupun ke depan. 2. Kaitkan / pasang bandul di tempatnya dengan benar, yakni di bawah tatakan tripod (tripod base plate). 3. Pasang theodolit di atas tripod base plate dengan pola salah satu foot screws berada di depan sedangkan dua lainnya di belakang 4. Atur garis centre theodolite, sehingga simetris antara dua foot screws B dan C untuk memudahkan penyetelan waterpass. Lihat gambar 5. Tekan tombol power untuk menghidupkan theodolite. 6. Putar dua foot (B dan C) untuk mengatur waterpass, sehingga gelembung udara di dalam plat level (waterpass batang) benar-benar centre / timbang. 7. Lalu putar theodolit ke posisi 90 derajat, kemudian putar srews A (hanya A saja biarkan screws B dan C) untuk mengatur kembali waterpass, sehingga gelembung udara dalam plat level (waterpass batang) benar-benar centre / timbang. Putar lagi theodolit ke posisi 0 derajat, lalu setting kembali screws B dan C. Sehingga waterpass benar-benar seimbang. Lihat gambar 3.5. 8. Lihat circular level (waterpass bundar). Jika prosedurnya benar maka circular level akan centre dengan sendirinya. Jika sudah benar-benar level maka gelembung udara yang ada di dalam plat level maupun circular level akan centre / timbang kemanapun theodolite diarahkan. Jika azimuth theodolit dirubah / diputar kemudian waterpass tidak centre maka level 6 dan 7 perlu diulang kembali sampai pada level kemanapun theodolit diarahkan. Plate level maupun circular level tetap centre. Lihat gambar 3.6. 5. Theodolit Nikon ne-202 Spesifikasi : a. Teropong : • Garis tengah efektif dari objektif: 1.77 inci (45 mm) • Perbesaran :30x • Gambar: lurus • Bidang pandangan:1°20' (2.3ft @ 100 ft / 2.3m @ 100 m) • Jarak fokus minimum: 2.3 ft (0.7 m) • Stadia perkalian tetap: 100 • Stadia additive tetap: 0 b. Reticle illuminator: yang disediakan c. Pengukuran sudut: • Membaca sistem: encoder incremental photoelectric • Garis tengah lingkaran: 3.1 inci (79 mm) • Membaca unit: derajat/gon/mil • Pembacaan digital minimum* : 5/10”, ½ mgon, 0.02/0.05 mil • Ketelitian (DIN 18723) : 5” / 1 mgon d. Tampilan / Keypad : Depan • Tipe: dot matriks LCD ( 20 karakter x 2 garis) • Lampu dasar: 1-level kekuatan penerangan • Keypad: 5 tombol Belakang • Tipe: dot matriks LCD ( 20 karakter x 2 garis) • Lampu dasar: 1-level kekuatan penerangan • Keypad: 5 tombol e. Optical plummet : • Perbesaran: 3x • Daerah pandang: 5° • Fokus mencakup: 1.6 ft(0.5 m) tidak terbatas f. Mengukur Sensitivity • Tingkat plate: 30” / 2 mm • Tingkat lingkaran: 10' / 2 mm g. Pengatur Base • Jenis: dapat dipisahkan • Suhu lingkungan mencakup: - 4 sampai 122 ° F (- 20 sampai 50 C) h. Dimensi • Instrumen: 6.0 x 6.8 x 13.1 inci ( 153.5 x 172 x 334 mm) i. Berat • Instrumen: 9.9 lbs ( 4.5 kg) • Sarung: 8.6 lbs ( 3.9 kg) j. Power Supply : • Tipe baterei: 1.5V Mangan manganese AA (R6) x 6 atau alkaline (L40) x 6 • Waktu operasi berlanjut ( pada 68 ° F / 20C) • baterei Mangan manganese : 22 jam • baterei alkaline: 48 jam C. Penutup Demikianlah beberapa pemaparan mengenai Theodolite khususnya tipe ne-202 secara singkat, semoga dengan pemaparan ini dapat memberikan wawasan serta manfaat bagi para pembaca sekalian. Dan apabila ada kekurangan maupun kesalahan dari segi isi maupun penulisan kami mengharapkan koreksi maupun evaluasi sehingga dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Daftar Pustaka Azhari, Susiknan, 2005, Ensiklopedi Hisab Rukyah, Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Izzudin, Ahmad, 2010, Menentukan Arah Kiblat Praktis, Semarang: Walisongo Press. Khafid, Ketelitian Penentuan Arah Kiblat dari Sudut Pandang Geodesi. pdf. diakses dari http://www.alatsurvey.com/home/index.php?Itemid=151&id=109&option=com_content&task=view, diakses pada hari jumat tanggal 05 April 2013 pukul 12.03 WIB http://infotipsdunia.blogspot.com/2009/07/sejarah-perkembangan-theodolite.html, 6 April 2013, 14.41 WIB.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments2

TELESKOP SKY WATCHER Termasuk dalam jenis teleskop otomatis yakni teleskop yang dilengkapi komponen mesin/robotik dan dapat digerakkan secara otomatis melalui remote. Termasuk dalam jenis teleskop altazimuth, yakni teleskop dengan model sederhana dan memiliki konsep gerak seperti theodolite, yaitu bergerak secara vertikal dan horizontal. Teleskop ini dapat bergerak secara vertikal (sesuai dengan altitude atau tinggi benda langit) dan bergeser secara horizontal (sesuai dengan azimuth atau arah bintang). Tahap Penyettingan Awal 1. Memasang tripod. 2. Memasang tabung teleskop. 3. Memasang teropong pengintai obyek (finder scope). 4. Memasang diagonal atau kaca pembalik (flip mirror) dan eyepiece. 5. Menghubungkan kabel daya (power) ke teleskop. 6. Menyetting data lokasi dan waktu lokal. Tahap Kalibrasi 1. Kalibrasi = menyesuaikan gerakan teleskop dengan posisi benda langit. Benda langit yang dipakai untuk kalibrasi minimal 2 bintang terang. 2. Gunakan aplikasi Google Sky Map pada HP/Ipad/Tablet untuk menentukan arah/posisi bintang yang dipakai kalibrasi. Tahap Pembidikan 1. Setelah kalibrasi, pilih salah satu benda langit yang akan diamati. Teleskop akan bergerak secara otomatis sesuai posisi benda langit. Pembidikan dapat didokumentasikan dengan kamera CCD yang tersambung ke komputer. Tahap penggunaan starbook 1. Menyalakan powernya. 2. Menentukan koordinat dari lokasi pengamat berada atau di lintang berapa dan bujur berapa 3. Menentukan waktu dan tanggal saat melakukan pengamatan. 4. Kemudian tinggal pilih objek yang ingin diamati maka secara otomatis teleskop akan langsung mengarah pada objek yang diinginkan. Memiliki database bintang kurang lebih sekitar 22.725 benda langit. Starbook cukup membantu ketika observasi khususnya observasi deepsky, planetary dan hilal atau penentuan awal bulan. CELESTRON NEXSTAR 4 SE Merupakan teleskop otomatis, Termasuk teleskop altazimuth Tahap Penyettingan Awal 1. Memasang tripod. 2. Memasang tabung teleskop. 3. Memasang teropong pengintai obyek (finder scope). 4. Memasang diagonal atau kaca pembalik (flip mirror) dan eyepiece. 5. Menghubungkan kabel daya (power) ke teleskop. 6. Menyetting data lokasi dan waktu lokal. Tahap Kalibrasi 1. Kalibrasi = menyesuaikan gerakan teleskop dengan posisi benda langit. Benda langit yang dipakai untuk kalibrasi dengan 3 objek bintang terang untuk lebih cepat dan mempermudah dapatkan cahaya bintang yang dikehendaki. 2. Gunakan aplikasi Google Sky Map pada HP/Ipad/Tablet untuk menentukan arah/posisi bintang yang dipakai kalibrasi. Tahap Pembidikan 1. Setelah kalibrasi, pilih salah satu benda langit yang akan diamati. Teleskop akan bergerak secara otomatis sesuai posisi benda langit. Pembidikan dapat didokumentasikan dengan kamera CCD yang tersambung ke komputer. Memiliki database hingga 40.000 benda langit. Teleskop celestron Nexstar 4 se berdasarkan hasil pengamatan sementara tidak adanya spesifikasi luas medan pandang luarnya yang membuat teleskop ini agak sulit digunakan untuk rukyatul hilal

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

Video Putra Tanjung Matati

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

KALENDER BULAN (LUNAR CALENDER)


KALENDER BULAN (LUNAR CALENDER)

A.   PENDAHULUAN
                   Manusia setidaknya mempunyai dua acuan utama dalam penentuan waktu kalender. Dua acuan tersebut didasarkan pada dua objek benda langit, yaitu Matahari dan Bulan. Matahari sebagai acuan, memberikan inspirasi kepada manusia untuk membuat sistem kalender Matahari (Solar Calender). Adapun Bulan, manusia menggunakannya sebagai dasar dalam pembuatan kalender Bulan (Lunar Calender).
Satu-satunya satelit alami yang dimiliki Bumi adalah Bulan. Bumi bergerak mengelilingi Matahari bersamaan dengan Bulan yang berada dalam orbitnya. Bulan memiliki peranan yang penting dalam kehidupan umat manusia di Bumi. Gravitasi Bulan menjadi penyebab terjadinya pasang surut air laut sehingga memungkinkan para nelayan untuk memperhitungkan kapan mereka akan pergi melaut dan pulang kembali ke darat.
Fungsi lain yang jauh lebih penting adalah peranan Bulan sebagai dasar perhitungan kalender. Pada dasarnya, gerak harian Bulan dibagi menjadi dua, yaitu rotasi dan revolusi. Keduanya dikatakan sebagai “gerak harian” karena dua gerak tersebut dilakukan secara bersamaan setiap harinya. Bulan berotasi pada sumbunya dan berevolusi mengelilingi Bumi. Pergerakan Bulan mengitari Bumi ini lah yang menjadi dasar pembuatan kalender Bulan. Rentan waktu (periode) revolusi Bulan dipakai sebagai acuan dalam menentukan jumlah hari tiap bulan.
Penjelasan singkat tersebut merupakan stimulus bagi para pembaca agar lebih tertarik mempelajari Bulan yang berperan penting dalam pembuatan kaender. Selanjutnya, kami sebagai pemakalah berupaya untuk menyampaikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kalender bulan.




        B.PEMBAHASAN

1.      Definisi Kalender Bulan(Lunar Calender)
               A lunar year or lunar calendar is one that is based on the cycles of the moon phases . A lunar month lasts 29.53 days. So after 12 lunar months, you're about about 354 days. This is short of the 365 days that it takes the Earth to orbit the Sun.[1]
                   Kalender bulan (Lunar calendar) adalah kalender yang berpedoman pada revolusi Bulan terhadap Bumi. Satu putaran kalender lunar sama dengan 12 putaran revolusi Bulan. Revolusi Bulan berlangsung selama 29 hari 12 jam 44 menit 9 detik. Sehingga 1 tahun lunar sama dengan 354 hari 10 jam 49 menit 48 detik atau 354,45125 hari (lebih singkat 10 hari 17 jam 4 menit 37 detik atau 10,711539351 hari daripada kalender solar). Ada dua macam kalender yang termasuk dalam kategori ini yaitu kalender hijriyah dan saka jawa.[2]


     2. Macam-macam Lunar Kalender(Kalender Bulan)
                   a. Kalender Hijriyah
                   Kalender Hijriyah atau Kalender Islam (bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim al-hijri), adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam yang menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya.[3]
                   Pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut.Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
                   Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi dan matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari matahari (aphelion). dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (Bulan, Bumi dan Matahari)
            Penentuan awal bulan (new moon) ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal.
                   Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan yaitu: Muharam, Safar, Rabiul awal, Rabiul akhir, Jumadil awal, Jumadil akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah. Serta Kalender Hijriyah juga terdiri dari 7 hari. Sebuah hari diawali dengan terbenamnya matahari, berbeda dengan Kalender Masehi yang mengawali hari pada saat tengah malam. Berikut adalah nama-nama hari:
1.      al-Ahad (Minggu)
2.  al-Itsnayn (Senin)
3.  ats-Tsalaatsa' (Selasa)
4.  al-Arba'aa / ar-Raabi' (Rabu)
5.  al-Khamsatun (Kamis)
6.  al-Jumu'ah (Jumat)
7.  as-Sabat (Sabtu)
Ø   Sejarah munculnya kalender hijriyah
                   Penentuan kapan dimulainya tahun 1 Hijriah dilakukan 6 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad. Namun demikian, sistem yang mendasari Kalender Hijriah telah ada sejak zaman pra-Islam, dan sistem ini direvisi pada tahun ke-9 periode Madinah.Sebelum datangnya Islam, di tanah Arab dikenal sistem kalender berbasis campuran antara Bulan (komariyah) maupun Matahari (syamsiyah). Peredaran bulan digunakan, dan untuk mensinkronkan dengan musim dilakukan penambahan jumlah hari (interkalasi).Pada waktu itu, belum dikenal penomoran tahun. Sebuah tahun dikenal dengan nama peristiwa yang cukup penting di tahun tersebut. Misalnya, tahun dimana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan "Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman (salah satu provinsi Kerajaan Aksum, kini termasuk wilayah Ethiopia).
                   Pada era kenabian Muhammad, sistem penanggalan pra-Islam digunakan. Pada tahun ke-9 setelah Hijrah, turun ayat 36-37 Surat At-Taubah, yang melarang menambahkan hari (interkalasi) pada sistem penanggalan.Setelah wafatnya Nabi Muhammad, diusulkan kapan dimulainya Tahun 1 Kalender Islam. Ada yang mengusulkan adalah tahun kelahiran Muhammad sebagai awal patokan penanggalan Islam. Ada yang mengusulkan pula awal patokan penanggalan Islam adalah tahun wafatnya Nabi Muhammad.
                   Akhirnya, pada tahun 638 M (17 H), khalifah Umar bin Khatab menetapkan awal patokan penanggalan Islam adalah tahun dimana hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah. Penentuan awal patokan ini dilakukan setelah menghilangkan seluruh bulan-bulan tambahan (interkalasi) dalam periode 9 tahun. Tanggal 1 Muharam Tahun 1 Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622, dan tanggal ini bukan berarti tanggal hijrahnya Nabi Muhammad. Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad terjadi bulan September 622.[4]
Ø   Cara Perhitungan Penanggalan Hijriyah[5]
Kaidah umum
1)      1 tahun hijriyah = 354 hari (Basithah), Dzulhijjah = 29 hari = 355 hari (kabisat) Dzulhijjah = 30 hari
2)      Tahun-tahun kabisat jatuh pada urutan ahun ke-2,5,7,10,13,15,18,21,24,26 dan 29 (tiap 30 tahun)
3)      1 daur = 30 tahun = 10631 hari.

Menghitung Hari dan Pasaran
                   Menghitung hari dan pasaran pada tanggal 1 muharram suatu tahun dengan cara ;
1)      Tentukan tahun yang akan dihitung
2)      Hitung tahun tam, yakni tahun yang bersangkutan dikurangi satu
3)      Hitunglah berapa daur selama tahun tam tersebut
4)      Hitung berapa tahun kelebihan dari sejumlah daur tersebut
5)      Hitung berapa hari selama daur yang yang ada, yakni daur kali 10631 hari
6)      Hitung berapa hari selama tahun kelebihan (lihat daftar jumlah hari tahun hijriyah)
7)      Jumlahkan hari-hari tersebut dan tambahkan 1 (1 muharram)
8)      Jumlah hari kemudian dibagi menjadi 7 ;
1= Jum’at   3= Ahad   5= Selasa   7= Kamis
2= Sabtu    4= Senin   6= Rabu     0= Kamis
9)      Jumlah hari kemudian dibagi 5 ;
1= Legi      3= Pon     5= Kliwon
2= Pahing  4= Wage  6= Kliwon

Contoh:
            Tanggal; 1 Muharram 1425 H
Waktu yang dilalui 1424 tahun, lebih 1 hari atau (1424 : 30) 47 daur. Lebih 14 tahun, lebih 1 hari
            47 daur  = 47 x 10.631 hari     = 499.657 hari
            14 tahun= (14 x 354) + 5 hari =    4.961  hari
                                                            1 hari   =           1  hari +
                                                            Jumlah = 504.619  hari
504.619 : 7      =  72.088,        lebih 3= Ahad (mulai jum’at)
504.619 : 5      = 100.923,       lebih 4= Wage (mulai legi)
            Jadi tanggal 1 muharram 1425 H jatuh pada hari Ahad Wage

Membuat kalender
            Setelah mendapatkan hasil hari dan pasaran pada tanggal 1 Muharram dengan cara di atas, maka untuk mengetahui hari dan pasaran pada tanggal tiap-tiap bulan berikutnya, dapat digunakan pedoman di bawah ini;
Pedoman Hari Dan Pasaran
Bulan
Hr
Ps
Umur
Muharram
1
1
30
Shafar
3
1
29
Rabi’ul Awal
4
5
30
Rabi’ul Akhir
6
5
29
Jumadal Awal
7
4
30
Jumadil Akhir
2
4
29
Rajab
3
3
30
Sya’ban
5
3
29
Ramadhan
6
2
30
Syawal
1
2
29
Dzulqa’dah
2
1
30
Dzulhijjah
4
1
29/30

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0